Milenial dan Gen Z, Penyumbang Gagal Bayar Pinjol Terbesar

Milenial dan Gen Z, Penyumbang Gagal Bayar Pinjol Terbesar

Milenial dan Gen Z, Penyumbang Gagal Bayar Pinjol Terbesar

Surabaya, Kabarindo- Jumlah outstanding utang pinjaman online (pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat mencapai Rp.75,44 triliun per Maret 2025.

Menurut data OJK, total utang pinjol kelompok usia 19-34 tahun (milenial dan Gen z) mencapai Rp.37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 14.001.344 entitas. Selain menjadi kelompok peminjam terbesar, dua generasi ini juga tercatat sebagai penyumbang gagal bayar (galbay) terbesar.

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan total galbay mencapai Rp.725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya, untuk peminjam berusia 54 tahun keatas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp.129,29 miliar atau 3,76%.

Data tersebut diungkapkan oleh Indrawan Nugroho Utomo, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK dan EPK Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, dalam kegiatan NGOPI (Ngulik Opini & Inovasi) Episode #1 dengan tema "Pinjol: Sekedar Tren atau Kebutuhan?" pada Senin (30/6/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perpustakaan KPw Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur yang membahas terkait literasi keuangan, mencakup pemahaman tentang pengelolaan serta produk keuangan khususnya pada pinjaman online.

Indrawan menambahkan, OJK juga melakukan pemberantasan pinjol illegal dan inestasi illegal. Pada periode Januari - Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal terdiri dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Data selama Januari 2023 hingga Juni 2025 menyebutkan terdapat 7.367 entitas keuangan Ilegal dihentikan, terdiri dari 6.734 pinjol ilegal dan 633 investasi illegal. Sedangkan data aduan nasional mulai Januari 2024 - Mei 2025 tercatat sebanyak 22.245 aduan, terdiri dari 20.058 pinjol illegal dan 2.187 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga melakukan pemberantasan judi online (judol). OJK telah meminta perbankan memblokir ± 8.500 rekening hingga Desember 2024. Indrawan menyebutkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025 telah menerima 42.257 pengaduan.

Sementara itu jumlah rekening yang diblokir mencapai 19.980 dengan jumlah kerugian Rp.700,2 miliar. Sedangkan jumlah pemblokiran dana korban mencapai Rp.106,8 miliar.

“Target IASC adalah penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku penipuan (data) dan penindakan hukum bekerja sama dengan POLRI,” ujar Indrawan.