Meski Sanksi Sudah Dicabut, LADI Tetap Dipantau WADA Tiga Bulan ke Depan
KABARINDO, JAKARTA - Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, menyebut bahwa Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) masih dipantau oleh WADA meskipun sanksi sudah dicabut.
"14 Januari 2022 WADA melalui Head of The Compliance Unit mengirimkan surat kepada LADI yang intinya mengingatkan dan mempertimbangkan bahwa LADI sudah dianggap memenuhi seluruh kewajibannya dan menunjukkan progres yang sifnifikan," kata Raja Sapta Oktohari saat konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
"Maka (WADA) menyarankan kepada komite eksekutif WADA segera dapat mencabut sanksi terhadap LADI selambat-lambatnya tanggal 2 Februari 2022," tutur Raja Sapta Oktohari.
"Berdasarkan rekomendasi dari compliance unit tersebut, WADA dalam pertemuan komite eksekutif pada 2 Februari waktu lokal di Monreal, telah mengumumkan bahwa LADI pada umumnya telah dianggap comply mematuhi WADA Code."
Hasilnya, menurut Okto ancaman yang awalnya satu tahun menjadi berkurang menjadi 3,5 bulan dan kini sanksi itu telah dicabut. Artinya bendera Indonesia sudah bisa berkibar lagi di ajang internasional.
Minta Terus Waspada
Okto berharap kejadian yang sama tidak terjadi lagi, Ia mendorong berbagai pihak untuk terus berhati-hati.
BACA JUGA:
Penghasilan Google Tahun 2021 Mencapai Rp 3.700 Triliun
Lebih lanjut, LADI diminta Okto untuk tetap kerja maksimal meskipun sudah dicabut sanksinya, sebab WADA masih memantau dalam tiga bulan ke depan.
"Jadi sekali lagi ini langkah permulaan karena merah putih bisa berkibar lagi. Tapi kalau kita tidak hati-hati bisa mendapatkan situasi yang sama. Jadi insya allah semua pelajaran ini jadi daya dorong menjadi lebih baik lagi," tutup Raja Sapta Oktohari.
Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia telah mendapatkan sanksi akibat LADI tak patuh dalam pemenuhan WADA Code pada 7 Oktober tahun lalu.
Sanksi tersebut tidak diperbolehkannya Indonesia menjadi menjadi tuan rumah dalam event olahraga internasional, mengibarkan bendera merah putih, mengumandangkan Indonesia Raya, dan tak bisa duduk di kursi strategis lembaga olahraga internasional selama setahun.
Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudian langsung bergerak cepat dengan satuan gugus tugas percepatan penyelesaian sanksi WADA yang dipimpin Raja Sapta Oktohari.
Sumber Berita: NOC Indonesia
Foto: NOC Indonesia
Comments ( 0 )