Menkopolhukam Mahfud MD Minta Polri Fasilitasi LPSK Lindungi Bharada E dari Segala Kekerasan
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD meminta kepada Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi terhadap Bharada E.
“Saya juga sampaikan bahwa Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun dan apapun,” ujar Mahfud MD dalam konfrensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Ia juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
“Saya akan sampaikan secepatnya kepada polri agar keluarga Brigadir Yoshua, keluarga mba Vera itu diberi perlindungan yang proporsional,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya
Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Comments ( 0 )