KPU Terima Berkas Pandaftaran 580 Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F. Paulus di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 20.39 WIB.
"Pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Golkar.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan Partai Golkar untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg pada hari Minggu pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, Lodewijk tampak didampingi oleh sejumlah pimpinan pusat Golkar, seperti Wakil Ketua Umum DPP Partai atau Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia serta Wakil Ketua Umum DPP Partai atau Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi Nurul Arifin.
Ia lantas mengatakan bahwa Golkar telah memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR itu.
Lodewijk mengatakan bahwa Golkar mengajukan sebesar 33 persen atau sebanyak 197 bakal caleg perempuan dari total 580 bakal caleg di 84 daerah pemilihan (dapil).
Partai Golkar, kata dia, telah mengecek kelengkapan berkas pendaftaran tersebut.
"Partai Golkar sudah sangat siap, kami sudah mengecek (kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg). Kami sampaikan (berkas pendaftaran bakal caleg) untuk ditindaklanjuti KPU RI," kata dia.
Menurut Lodewijk, Golkar senantiasa berupaya untuk membangun politik yang menyatukan dan pemilu yang menggembirakan.
Hingga Minggu pukul 20.39 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.
Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Golkar.
Satu partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang belum mendaftarkan bakal calon anggota DPR adalah Partai Buruh. Partai tersebut masih berkesempatan mendaftarkan bakal calon anggota DPR hingga Minggu pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Khusus bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, sedangkan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat pada tanggal 1—13 Mei 2023, dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023. Foto: Antara
Comments ( 0 )