KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersanka Dana Hibah dari APBD!
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS; mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), malam.
Dalam perkara ini, Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.
Sahat dan tiga pihak lainnya tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah.
Comments ( 0 )