KPK Dalami Kasus Dodi Alex Noerdin Soal Barang Bukti OTT 1,5 Miliar
KABARINDO, JAKARTA - Tim penyidik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibawa tersangka saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Dodi Reza Alex Noerdin.
Bupati Musi Banyuasin ini diperiksa oleh KPK pada Senin (10/1).
“Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex) dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1).
“Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut,” sambungnya.
Materi yang sama sebelumnya sudah ditanyakan pihak penyidik KPK terhadap Ibunda Dodi, Eliza Alex Noerdin dan seorang advokat bernama Soesilo Aribowo. Uang Rp 1,5 miliar akan digunakan untuk fee lawyer. Soesilo ini merupakan pengacara Alex Noerdin, ayah kandung Dodi, yang juga tersangkut kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi Kabupaten Musi Banyuasin ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yakni Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori sebagai Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Proyek infrastruktur menetapkan perusahaan Suhandy menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan, antara lain Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Proyek keempat adalah Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Dari beberapa proyek ini diduga Dodi menerima uang senilai Rp 2,6 miliar.
Sumber: Cnnindonesia.com
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Comments ( 0 )