KPAI Mengingatkan Kemendikbud RI: Rayakan Hardiknas 2018

KPAI Mengingatkan Kemendikbud RI: Rayakan Hardiknas  2018

HARI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MOMENTUM MEWUJUDKAN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) 

Jakarta,  KABARINDO-Portal- RETNO LISTYARTI selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menjelaskan secara gamblang dan lugas berkenaan Hari Pendidikan Nasional tahun tahun ini dari rilis yang di akses redaksi. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional dan sekaligus juga mengingatkan dan  menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang masih terjadi di sekolah, yang mencoreng dunia pendidikan,  mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.  

Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami  oleh siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan sadis guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto.

Kasus  penganiayaan orangtua siswa terhadap salah seorang kepala SMP negeri di Pontianak dan kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura akibat pukulan muridnya sendiri sangat viral dan  mengejutkan  banyak pihak. 

Masyarakat kemudian mempertanyakan  ada apa dengan pendidikan kita sehingga  anak didik bisa berbuat demikian.  

TREND KASUS KEKERASAN ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN

Berdasarkan Ikhtisar Eksekutif Startegi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 oleh Kemen-PPPA terlihat bahwa kekerasan di satuan pendidikan cukup tinggi, baik yang dilakukan guru pada siswa, siswa terhadap guru, maupun siswa terhadap siswa lainnya.  Adapun datanya adalah sebagai berikut: 
    84% Siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah 
    45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan 
    40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya 
    75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah 
    22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakanpelaku kekerasan 
    50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah 

Berdasarkan data KPAI dalam tri semester pertama tahun 2018, pengaduan di KPAI juga didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72%),  Sedangkan kekerasan psikis (9%), kekerasan financial atau pemalakan/pemerasan (4%) dan kekerasan seksual (2%). Selain itu,  kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media , meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13% kasus. 

Umumnya kasus kekerasan seksual lebih banyak dilaporkan ke Kepolisian, kalaupun di laporkan ke KPAI biasanya KPAI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan agar oknum guru pelaku di nonaktifkan dari tugasnya mengajar demi melindungi anak-anak lain di sekolah tersebut. 

Terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya menjadi trend awal tahun 2018, hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak. Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum  yang membahayakan anak-anak. 

Trendnya pun berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data terakhir di 2018 justru korban mayoritas anak laki-laki. Korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi,  kasus di Jakarta korbannya 16 siswa,  kasus di Cimahi korbannya 7 siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di  Surabaya korbannya mencapai 65 siswa. 

Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual  beragam, misalnya korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian  seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan dan ruqyah.  Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai   ke buku nilai, dan   bahkan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan. 

KPAI DORONG SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

1.    KPAI mendorong Kemen-PPPA, Kemdikbud dan Kemenag RI untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA).  Percepatan SRA harus dilakukan seluruh Kementerian Lembaga (KL) terkait demi kepentingan terbaik bagi anak. 

2.    Program SRA selama ini hanya dipahami sebatas sekolah aman dari kekerasan, padahal SRA sesungguhnya adalah sekolah yang aman, nyaman dan bermartabat untuk mengantarkan anak-anak Indonesia yang berkualitas menjadi generasi penerus bangsa yang handal. 

SRA tidak sekedar zero kekerasan, tetapi sekolah yang mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak harus memiliki kantin yang sehat. Selama ini jajanan di sekolah didominasi oleh karbohidrat, makanan yang mengadung pemanis, penyedap, dan pengawet. Jarang kantin sekolah menyediakan buah dan sayur. Padahal anak dalam tumbuh kembangnya sangat membutuhkan  makanan yang sehat dan gizi yang seimbang. 

3.    Selain itu sekolah yang mengikrarkan diri sebagai SRA juga wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, asri dan hijau,  memiliki jalur evakuasi bencana, bebas asap rokok, bebas narkoba, dan memiliki nomor pengaduan jika siswa mengalami kekerasan dan ketidaknyamanan lain saat berada di sekolah.  

4.    Program SRA selama ini diartikan keliru, seolah hanya untuk kepentingan anak,  padahal kondisi sekolah yang aman, nyaman, asri, sehat dan nir kekerasan adalah situasi dan kondisi yang yang akan berdampak positif bagi seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru dan petugas sekolah lainnya.  

Oleh karena, para guru di  berbagai sekolah, seharusnya dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya, juga harus diberi pelatihan manajemen kelas sehingga dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif, dan membangun disiplin positif dalam proses pembelajaran. Karena masih banyak guru yang cenderung mendisiplikan siswa dengan kekerasan, bukan dengan disiplin positif. 

Selain itu, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.

Untuk itu, Kemdikbud harus lebih masif lagi dalam mensosialisasikan ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2018.