Kompolnas Komentari Kinerja Polisi Kasus Pencabulan di Bekasi
KABARINDO, BEKASI - Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Poengky Indarti, meminta Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa petugas polisi yang menerima kasus pencabulan di Bekasi.
“Kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alas an belum ada surat perintah,” ujar Poengky Indarti.
Sebelumnya seorang ibu berinisial D (34) melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya kepada polisi. Ia menceritakan kekecewaannya terhadap pelayanan kepolisian ketika ia justru diminta menangkap sendiri pelakunya.
Ketika itu D mendapat informasi bahwa A (35) pelaku pencabulan anaknya hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Ia kemudian langsung datang ke polisi untuk meminta pelaku segera ditangkap.
“Pak RT bilang ke saya, katanya pelaku mau kabur ke Surabaya. Saya ke kantor polisi, saya minta ke polisi bantu,” ujar D, Senin (27/12/2021).
Namun, D mengaku kecewa terhadap polisi karena mendapat jawaban yang tidak sesuai dengan yang ia harapkan. Ia juga kesal karena polisi menyuruhnya menangkap sendiri pelakunya.
“Malah polisi bilang dia nggak punya hak untuk menangkap,” terangnya.
“Lalu saya tanya, malah nyuruh saya tangkap dan bawa ke sini. Saya kesal, maksudnya bantulah,” tambahnya.
Tanpa bantuan polisi, akhirnya D dan keluarganya berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Bekasi.
Baca Juga: Richard Lee Ditahan, Diduga karena Kasus Akses Ilegal
Dari kasus ini, Poengky Indarti menilai perlakuan polisi tersebut sangat memalukan jika memang cerita dari ibu korban itu benar adanya.
“Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori,” kata Poengky.
“Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan oleh TKP,” tambahnya.
Poengky meminta pimpinan polri untuk melakukan evaluasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi,” ujarnya.
Menurutnya, anggota polisi harus sigap dan segera menindaklanjuti ketika menerima laporan dari masyarakat.
“Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan,” ujarnya.
Penjelasan Pihak Polres Metro Bekasi
Terkait hal ini, Pihak Polres Metro Bekasi akhirnya buka suara terkait. Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing menjelaskan adanya prosedur terkait penangkapan pelaku.
“Jadi gini, ibu itu bikin laporan polisi jam 03.30 subuh. Ada prosedur nih, dari jam segitu harus banyak persetujuan yang dijalani oleh kepolisian sementara si ibu korban, kan tetanggan nih, terus dia bilang melihat si korban dicabuli,” kata Erna.
Erna menjelaskan jika pihaknya tidak semena-mena hanya menerima laporan. Ada prosedur yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mendalami kasus tersebut.
Kemudian baru pihak kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku, jika memang sudah ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan.
“Kalo dari pihak kepolisian tidak semena-mena menerima laporan. Ada procedural yang harus dilengkapi, kemudian mempelajari kasus itu. Setelah itu, baru kasus itu kita akan mengecek dari tangan penyidik udah ni, nah penyidik itu nanti akan mengecek ke TKP, lalu mencari saksi,” ucap Erna.
“Di mana pada saat laporan, kita tidak mau nanti polisi disalahkan dengan menangkap seseorang yang katanya diduga, nah jangan sampai kita dipraperadilankan. Harus ada surat penangkapan, surat penahanan, surat pemanggilan BAP, saksi-saksi dan pelapor yang harus dilengkapi,” tambahnya.
Dalam hal ini, Erna juga menjelaskan jika pihak kepolisian berhati-hati dalam memproses setiap laporan yang diterimanya dari masyarakat. Ia tidak mau pihaknya melakukan kesalahan karena lalai terhadap prosedur dalam proses upaya hukum yang dilakukan kepolisian.
Sumber: Detik.com
Foto: instagram.com/kompolnas_ri, Detik.com
Comments ( 0 )