Kolonel Priyanyo Dipecat dari TNI, Tidak dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
KABARINDO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, terhadap Kolonel Inf Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Atas vonis tersebut Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apapun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjutnya.
Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan, bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.
“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," tutup Hanifan.
Comments ( 0 )