Klarifikasi Jampidsus Soal Pernyataan Hukuman Korupsi di Bawah Rp50 Juta Hanya Kembalikan Uang Negara
KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan terkait pernyataan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin yang menyebut bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian keuangan negara.
Febrie menjelaskan bahwa hal itu tak semata-mata mengembalikan uang saja, tetapi akan ada berbagai pertimbangan.
"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Febrie hal tersebut sebenarnya sudah termuat dalam peraturan yang ada di Kejagung, tetapi ia tak menjelaskan lebih lanjut aturan itu.
Tidak Hanya Mengembalikan Uang Negara
Ia lantas memastikan bahwa kasus korupsi di bawah Rp50 juta tidak akan hanya dihukum dengan mengembalikan uang kerugian negara.
"Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan dihentikan," ucap dia.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa penerapan hukuman itu juga mempertimbangkan lokasi dan bidang korupsi yang terjadi.
Baca Juga: PBSI Umumkan SK, Nama Praveen/Melati dan Hafiz/Gloria Tak Ada
"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walau pun di (bawah) Rp50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga," kata Febrie.
Selain itu yang dijadikan pertimbangan juga dampak yang dihasilkan terhadap masyarakat.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat," ujar dia.
Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022) pagi WIB.
Sumber Berita: Kompas.com
Foto: Antara
Comments ( 0 )