KJP Cair, Begini Cara Cek Status Penerimanya
KABARINDO, JAKARTA- Cukup mudah, begini cara periksa status penerimaan KJP. KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar adalah program strategi untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Bukan tanpa alasan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini sangat membantu bagi para pelajar untuk menyelesaikan proses belajarnya di sekolah, terutama bagi para orangtua yang merasakan kekurangan untuk membiayai anak-anaknya. Dengan KJP, peserta akan mendapatkan uang bantuan setiap bulannya.
Uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan, transportasi, bahkan untuk masuk ke dalam taman bermain dan rekreasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, informasi dari pemerintah terkait pencairan KJP untuk semua jenjang dari SD, MI, SMP, MTS, SMU, MA, dan SMK sudah cukup dan sangat jelas.
Tak dapat dipungkiri, kabar kepastian pencairan KJP ini sangat dinantikan banyak masyarakat, utamanya dari kalangan prasejahtera.
Terlebih sampai saat ini efek pandemi dirasakan semua orang, terutama kalangan tidak mampu.
Sebelum mengetahui cara periksa status penerimaan KJP, sebaiknya ketahui persyaratan agar Anda bisa berhak mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini.
Penerima KJP Plus harus merupakan warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6-21 tahun, yang sudah sekolah, maupun yang sudah putus sekolah, masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu.
Jika Anda tergolong dari beberapa persyaratan di atas, maka Anda berhak mendapatkan bantuan dari program KJP plus tersebut.
Setiap jumlah bantuan KJP plus berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka nilai bantuan bulanan yang diberikan pun lebih banyak.
Daftar jumlah bantuan program KJP plus sesuai tingkatnya:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000/semester.
6. PKMB (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.
Cara mudah periksa status penerimaan KJP:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin anda lihat/cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol "Cek".
Itulah cara mudah untuk periksa status penerimaan KJP yang dijamin mudah dan pastinya lengkap informasinya.
Sumber Indonesiatoday.co.id
Foto: kjp.jakarta.go.id
Comments ( 0 )