Kemnaker: JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Dana Peserta Tidak Hilang
KABARINDO, JAKARTA- Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
“Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi,” kata dia dalam sebuah acara televisi nasional, dikutip Minggu (13/2/2022).
Indah menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.
“Kami ingin mengembalikan Jaminan Hari Tua pada dasarnya, yaitu jaminan ketika kita masuk di hari tua bukan jaminan di masa muda,” tegas dia.
Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.
Diantaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.
Sumber: liputan6.com
foto: BPJamsostek
Comments ( 0 )