Kementerian PPPA Minta Aparat Tindak Tegas Guru Musik yang Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Murid
KABARINDO, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar penegak hukum bisa menindak tegas oknum guru musik pelaku pencabulan terhadap enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai bahwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang diduga dilakukan seorang guru musik merupakan perbuatan keji.
"Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Sabtu (5/2/2022)..
Karena korban lebih dari satu, maka Kementerian PPPA berharap agar pelaku bisa dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling laam 15 tahun dengan denda Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Pendampingan terhadap Korban
Nahar mengungkap bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.
"Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKBP3A sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," kata Nahar.
BACA JUGA:
Penghasilan Google Tahun 2021 Mencapai Rp 3.700 Triliun
Nahar lantas menyarankan supaya para orangtua untuk memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.
"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya orang tua dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku," kata Nahar.
Sumber Berita: Antara
Foto: Pixabay
Comments ( 0 )