Kemenpan-RB Ungkap Jurus Jitu untuk Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN
KABARINDO, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengungkap bahwa cara paling jitu untuk menangkal radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dengan mengamalkan nilai-nilai inti Ber-Akhlak.
Menurutnya, Kemenpar-RB dan pemerintah sudah menerapkan beragam kebijakan untuk mencegah paham radikalisme di kalangan ASN,
"Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk menangkal paham radikalisme di kalangan ASN. Salah satunya, dengan menginisiasi peluncuran core values ASN,” ujar Rini Widyantini saat membuka acara sosialisasi nilai-nilai inti ASN dan antiradikalisme di lingkungan Kemenpan-RB, secara daring, Rabu (29/12/2021).
Rini juga menjelaskan bahwa nilai-nilai inti Ber-AKHLAK teradapat nilai loyal yang mewajibkan mereka memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah sehingga bisa menangkal radikalisme.
Rini mengatakan pula pengamalan nilai-nilai inti Ber-AKHLAK untuk menangkal radikalisme merupakan wujud keberhasilan reformasi birokrasi sekaligus menjadi pegangan bagi ASN dalam menjalankan perannya sebagai abdi masyarakat.
Adapun nilai-nilai inti ASN Ber-AKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021. Ber-AKHLAK sendiri merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Baca Juga: Mantan Bos F1 Prediksikan Lewis Hamilton Segera Pensiun
Sementara itu, Koordinator Manajemen Integritas, Kode Etik, dan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan-RB Rosdiana juga mengungkap bahwa sebenarnya upaya pencegahan radikalisme pada ASN sebenarnya telah dilakukan pemerintah melalui pembentukan satuan tugas gabungan (joint taskforce) dan portal aduan sejak tahun 2019.
Ada lima kriteria radikalisme negatif yang bisa dilaporkan lewat portal tersebut, yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan hal lain yang menyebabkan perpecahan bangsa.
“Sejak 2019, masyarakat bisa melaporkan ASN yang berperilaku radikal melalui aduanasn.id. Tentunya, aduan tersebut harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelas Rosdiana.
Tidak hanya itu, tambah dia, Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Badan Hukumnya.
Surat itu menjadi pedoman dan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )