Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Terancam Penjara 4 Tahun
KABARINDO, JAKARTA - Putri dari artis Nia Daniaty, Olivia Nathania, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terancam hukuman empat tahun penjara.
Hal tersenut diketahui dalam sidang perdana yang berlangsung secara daring dan luring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/1/2022).
Olivia menghadiri persidangan secara virtual dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan di ruang sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Olivia dan korban penipuan.
Bersama Dua Terdakwa Lainnya
Dalam kesempatan itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita juga disidangkan.
Jaksa menilai bahwa Olivia bersalah karena melakukan tindak pidan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Oleh karena itu Olivia didakwa telah melanggar Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Jadi Ketua Panitia ASEAN Para Games 2022, Gibran Mengaku Bangga Sekaligus Tertantang
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," kata Pratiwi.
Adapun Olivia dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban yang bernama Karnu pada 23 September 2021.
Berdasarkan kabar yang beredar, korban dari penipuan CPNS itu mencapai 200 orang dengan taksiran kerugian korban total Rp9,7 miliar.
Sumber Berita: Suara
Foto: Istimewa
Comments ( 0 )