Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Bogor Siap Melayani Same Day Passport Service

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Bogor Siap Melayani Same Day Passport Service

KABARINDO, BOGOR - Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000 per pemohon. Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor biasa (non-elektronik) sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Pada umumnya, paspor akan jadi dalam kurun waktu tiga sampai lima hari kerja. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi atau disebut Same Day Passport Service.

Aturan mengenai percepatan paspor sehari jadi tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Kalau belum punya paspor, maka harus membuatnya terlebih dahulu di kantor Imigrasi.
Pembuatan paspor sehari jadi memiliki harga yang berbeda dengan paspor biasa. Selain itu, pembuatan paspor ini tak bisa dilakukan secara online, jadi pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Dari reportase di Kanim Kelas I Kota Bogor Jawa Barat membuat paspor sehari jadi secara langsung pemohon datang ke kantor Imigrasi antara pukul 08.00-10.00 WIB dengan membawa dokumen persyaratan 
kemudian mengunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online dengan kuota untuk 20 orang per hari.

Selanjutnya pemohon mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan dan petugas loket akan mengecek kembali persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon lalu berkas permohonan akan diinput sistem. Jika sudah benar setelah itu pemohon melakukan proses foto dan wawancara hingga selesai maka paspor akan diterbitkan di hari yang sama. Foto: Ist