Ini Langkah-Langkah Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Ini Langkah-Langkah Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

KABARINDO, JAKARTA  - Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan mata. Adapun dalam layanan tersebut memberikan manfaat pembelian kacamata bagi para pesertanya.

Meskipun secara sekilas terkesan ribet, ternyata membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan sangatlah mudah loh. Dikutip dari situs sehatQ, layanan fasilitas pembelian kacamata ini berupa subsidi biaya yang akan langsung diterima oleh masing-masing peserta.

Tentunya ada prosedur yang ditetapkan, dan harus dilakukan supaya bisa mendapatkan layanan tersebut. Berikut cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes tingkat I

Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


2. Kunjungi dokter spesialis mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.

3. Legalisir resep dokter

Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.


4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Meski demikian, pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.

Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera. Foto: Pradita Utama