Haris Azhar Siap Beberkan Dokumen
KABARINDO, JAKARTA-Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku siap jika kasusnya yang melibatkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, langsung dibawa ke pengadilan.
Haris mengatakan topik seputar bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, yang dipermasalahkan Luhut disampaikannya berdasarkan rujukan ilmiah. Pada saat ini, Haris bahkan mengaku punya lebih banyak dokumen otentik yang menegaskan masalah di Papua itu.
"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang. Karena pengadilan adalah forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Haris juga yakin banyak orang yang mendukung untuk mengungkap relasi kuasa dengan bisnis, seperti yang terjadi di Papua. Haris bahkan mengaku bertemu beberapa banyak orang yang sudah muak dengan masalah ini.
"Jadi apa yang saya diskusikan di Youtube saya bersama Fatia adalah kepentingan publik," kata Haris.
Pada pekan lalu, Luhut mengaku ingin langsung bertemu dengan Haris di pemgadilan. Hal itu disampaikan setelah Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti tak hadir mediasi.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Mereka disangka telah melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Viedeo tersebut diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris Azhar dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Sumber: Tempo
Comments ( 0 )