Hari ini, MKMK akan Gelar Sidang Kode Etik kepada Anwar Usman!
KABARINDO, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal untuk sidang laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada ketua MK, Anwar Usman serta 8 hakim lainnya.
Sidang tersebut berlangsung selama seminggu dan dimulai pada Selasa(31/10/2023) hingga putusan yang akan dibacakan Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu 8 November 2023.
"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," ucap Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di gedung MK, Senin, (30/10/2023), Jakarta Pusat.
Dia menuturkan bahwa permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan disamping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Pada sidang perdana, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.
"Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya," kata Jimly.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Comments ( 0 )