Hari Ini, Johnny G Plate dan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo akan Diadili di PN Jakarta Pusat
KABARINDO, AKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Pusat Fatzal Hendrik serta anggotanya Aryanto Adam Ponto, dan Sukartono.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Comments ( 0 )