Harga LPG Non Subsidi Naik, Ini Alasan Pertamina
KABARINDO, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas LPG non subsidi. Harga gas LPG non subsidi resmi naik ssebesar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kg.
Adapun kenaikan harga LPG non subsidi tak lain disebabkan adanya tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG.
Sepanjang tahun 2021, dimana pada November 2021 mencapai 847 USD/metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021.
“Dimana pada November 2021 mencapai 847 USD/metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021,” kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting, Minggu (26/12/2021).
Perbandingan Harga dengan 4 Tahun Lalu
Terakhir penyesuaian harga LPG non subsidi dilakukan pada 2017, harga CPA tercatat 74% lebih tinggi disbanding penyesuain 4 tahun yang lalu.
“Jadi perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG kedepan serta menciptakan fairness harga antar daerah,” ujarnya.
Saat ini konsumsi LPG nasional mencapai 92.5%, sedangkan untuk LPG subsidi konsumsi nasional mencapai 7.5%.
Untuk saat ini harga LPG mencapai RP11.500 per kilogram, misalkan saja LPG 12 kg rata-rata mencapai RP138.000.
Kenaikan harga LPG ini diberlakukan mulai hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021.
“Betul. Untuk yang non subsidi ya.” ujar Irto.
Sumber: Okezone
Foto: Okezone
Comments ( 0 )