Hanya Sedikit Orang Indonesia yang Paham Kebijakan Wajib Asuransi TPL Kendaraan Bermotor
Hanya Sedikit Orang Indonesia yang Paham Kebijakan Wajib Asuransi TPL Kendaraan Bermotor
Surabaya, Kabarindo - Populix meluncurkan laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”. Laporan ini mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait program wajib asuransi Third Party Liability (TPL).
Laporan tersebut didapatkan dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp.5 juta.
Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga disampaikan oleh pemerintah pada pertengahan tahun lalu. Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian. Jika program ini diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional maupun bertenaga listrik, mulai sepeda motor, mobil maupun sepeda listrik wajib memiliki asuransi TPL.
Indah Tanip, VP of Research Populix, mengatakan dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya 2 dari 5 responden yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025.
Penilaian ini didasari oleh jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar tentang program wajib asuransi TPL. Jika diteliti lebih lanjut, pada dasarnya publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini. Namun mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi TPL, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku dan batas pertanggungan TPL.
Asuransi Third Party Liability adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.
Tak kurang dari 70% responden menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini. Selain itu, saat ditanya metode komunikasi paling efektif, mayoritas responden menyatakan kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54%) kemudian melalui seminar dan workshop (39%).
“Harapannya, laporan ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi dan program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” ujar Indah.
Foto: istimewa
Comments ( 0 )