Deputi Kementerian PANRB: Syarat Jadi PNS Harus Lolos SKD dan SKB
SENAYAN, JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya. "Penerimaan CPNS itu terdiri dari dua tahap yaitu SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang. Jadi CPNS harus lolos dua tahapan tersebut agar dapat diangkat menjadi PNS, bukan hanya lolos SKD saja," tegas Setiawan yang biasa disapa Iwan di Kantor Kementerian PANRB. Penjelasan ini menanggapi adanya gugatan 261 CPNS 2018 yang telah lolos SKD namun belum diangkat menjadi CPNS.
"Mereka ini baru dikatakan lulus sebagian, karena tes CPNS dua tahapan artinya ada integrasi nilai antara SKD dengan SKB," ungkap Iwan.
Dalam pemberitaan dibmedia online disebutkan bahwa sebanyak 261 orang peserta SKD seleksi CPNS tahun 2018 menggugat MenpanRB, Syafruddin, terkait dengan status mereka sebagai CPNS. Hal tersebut lantaran hak mereka untuk menjadi PNS terhalang oleh Permenpan No. 61 tahun 2018 tentang optimalisasi kebutuhan PNS.
Sehingga ia berpendapat para CPNS tersebut tidak perlu mengambil langkah hukum dengan alasan tidak diangkat menjadi PNS. "Kalaupun mau digugat apa yang digugat, karena prosesnya masih berjalan. Mereka baru lolos satu tahapan belum semua tahapan," kata Iwan
Terkait hal tersebut, ia meminta agar para CPNS tersebut untuk mengikuti kembali seleksi CPNS 2019 tetapi tidak lagi melewati tahapan SKD. "Mereka dapat mengikuti test CPNS 2019 dengan menyertakan nilai SKD yang ada sehingga dapat langsung ke tahapan SKB," ucap Iwan yang juga Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.
Iwan juga menyatakan jika para CPNS tersebut ingin memperbaiki nilai SKD dapat mengikuti kembali SKD test CPNS 2019. "Namun jika mereka ingin memperbaiki nilai SKD dapat juga mengikuti SKD 2019 nanti akan kami lihat nilai mana yang tertinggi," kata Iwan.
Rencananya di tahun 2019 pemerintah kembali akan mengadakan seleksi CPNS. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang. Jumlah tersebut mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Comments ( 0 )