Denny Sumargo Digugat Ratusan Juta Rupiah oleh Mantan Manajernya
KABARINDO, JAKARTA - Artis sekaligus mantan pebasket nasional Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, sebesar Rp.880.288.000.
Denny Sumargo digugat oleh Ditya Andrista di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengn klasifikasi perkara wanprestasi.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis (3/2/2022).
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, dikutip dari Detik.com.
"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," papar Eko Aryanto.
Tanggal Sidang Belum Ditentukan
Kendati demikian, Eko menjelaskan bahwa PN Jakbar belum mementapkan tanggal sidang dan siapa majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Itu dalam waktu tidak sampai satu minggu sudah ditetapkan. Dalam waktu dekat sudah akan ditentukan majelis hakimnya untuk menangani perkara ini," lanjutnya.
BACA JUGA:
GoTix dan Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster di Senayan Park
Nantinya, Ditya di dalam sidang harus membuktikan tuduhan terhadap Denny Sumargo.
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli," papar Eko Aryanto.
"Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui hanphone," tukasnya.
Sumber Berita: Detik.com
Foto: Instagram Denny Sumargo
Comments ( 0 )