David si Koboi Jalanan Tol Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Penjaranya!
KABARINDO, JAKARTA - Pengemudi berlagak 'koboi' di Tol Tomang, David Yulianto ditahan dan dijerat pasal berlapis. David terancam hukuman berat lebih dari 20 tahun akibat menyerang sopir taksi daring.
"Saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Sabtu (6/5/2023).
David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara.
“Juga Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Ancaman hukuman berat termuat dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pengenaan pasal ini bisa membuat pria berusia 32 tahun itu dibui sampai dengan 20 tahun atas kepemilikan air softgun.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan. Penetapan ini dilakukan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan intensif.
Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
David juga telah dikenakan penahanan atas kasus tersebut. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, du unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.
Comments ( 0 )