Cegah Lonjakan COVID-19, Kepolisian Sukabumi Galakkan Pengawasan Prokes
KABARINDO, SUKABUMI - Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota meningkatkan pengawasan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) guna mencegah lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Peningkatan pengawasan ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, kemudian menegur warga yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker serta berkerumun," kata Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar di Sukabumi, Selasa.
Dari pantauan di lokasi, patroli pencegahan COVID-19 yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi, salah satunya Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang biasanya pada hari libur selalu dipadati oleh masyarakat.
Di lokasi, petugas masih banyak menemukan warga yang tidak mengenakan masker, bahkan berkerumun, padahal kasus COVID-19 di Kota Mochi ini tengah meningkat. Maka dari itu, pihaknya langsung memberikan imbauan terkait dengan penerapan prokes.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menegur sekaligus memberikan edukasi tentang pencegahan COVID-19 serta membagikan masker kepada warga, khususnya mereka yang tidak mengenakannya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan pihaknya tidak akan lelah melaksanakan kegiatan patroli untuk terus mengingatkan warga agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena virus mematikan ini masih ada dan pandemi pun belum berakhir.
"Salah satu cara yang paling efektif dan mudah untuk mencegah penularan COVID-19 adalah disiplin menerapkan prokes di mana pun berada, khususnya saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, Kota Sukabumi berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sedangkan Kabupaten Sukabumi masih berstatus PPKM Level 1. Selain itu, pemerintah pun memperpanjang status PPKM Jawa dan Bali sejak 1 Februari hingga 7 Februari 2022.
Sumber: Antara
Comments ( 0 )