Bupati Purwakarta Laporkan 5 Youtuber!
KABARINDO, BANDUNG - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyambangi Mapolda Jawa Barat untuk melaporkan lima Youtuber yang dinilainya telah menebarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya.
Tiba di Mapolda Jabar, Bupati cantik yang akrab disapa Ambu Anne itu langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Sekitar 30 menit, Ambu Anne membuat laporan polisi tersebut.
Menurut Ambu Anne, dirinya terpaksa mengambil langkah hukum karena para Youtuber tersebut telah mengusik kehidupan pribadinya dengan konten-konten hoaks.
"Saya melaporkan akun-akun yang saya anggap telah memuat berita fitnah dalam hal ini akun-akun Youtube channel. Tadi sudah dicatat dan dilaporkan secara resmi, mudah-mudahan bisa berjalan sesuai harapan," ungkap Ambu Anne seusai membuat laporan.
Ambu Anne membeberkan, kelima Youtuber itu telah memuat narasi yang berkaitan dengan masalah pribadinya dan merugikan dirinya. Terlebih, kata Ambu Anne, dirinya kini tengah dalam proses gugatan cerai dengan sang suami yang juga Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Beberapa narasi dimunculkan. Pertama kaitan dengan masalah pribadi, masalah keluarga, dan kemudian juga perkara yang hari ini sedang saya jalani, perkara gugatan cerai," bebernya.
Dalam laporannya, Ambu Anne juga menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya 11 tangkapan layar unggahan video di lima akun milik para Youtuber tersebut.
Anne juga mengungkapkan, narasi yang dibangun kelima Youtuber tersebut telah berdampak secara psikologis. Bukan hanya pada dirinya, dampak tersebut juga dirasakan anak, orang tua, serta keluarga besarnya.
"(Laporan polisi) juga karena dorongan masyarakat yang merasa risih dengan daripada berita tersebut," imbuhnya.
Ambu Anne menegaskan, laporan polisi yang dibuatnya bertujuan untuk menberikan efek jera. Pasalnya, jika dibiarkan, akan banyak masyarakat yang termakan hoaks yang ditebar para Youtuber itu.
"Tidak bisa pribadi saya dirugikan. Saya tidak bisa berdiam diri (untuk melapor)," tandasnya.
Comments ( 0 )