BPR dan BPRS Harus Lakukan Konsolidasi, Penuhi Ekspektasi Kebutuhan Masyarakat
BPR dan BPRS Harus Lakukan Konsolidasi, Penuhi Ekspektasi Kebutuhan Masyarakat
Surabaya, Kabarindo- Industri BPR dan BPRS harus melakukan konsolidasi dan bertansformasi menjadi lebih kuat sesuai dengan ekspektasi kebutuhan masyarakat saat ini seperti layanan dan produk yang mudah, cepat, murah dan dapat dilakukan di mana saja.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK Jatim), Giri Tribroto, dalam Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS 2023 se-Jawa Timur pada Selasa (5/12/2023) dengan tema Peningkatan Daya Saing BPR & BPRS Jawa Timur Melalui Digitalisasi dan Penguatan Human Capital.
Kegiatan tersebut digelar OJK sebagai upaya mendorong perbankan agar memiliki kinerja yang baik, berdaya tahan dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, Kegiatan ini diikuti oleh 279 BPR dan BPRS secara hybrid yang dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Asosiasi Industri Perbankan BPR dan BPRS dengan Perguruan Tinggi di Jawa Timur (UNAIR, UINSA, UPN).
Giri menyebutkan berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh industri BPR dan BPRS dari sisi struktural seperti penguatan permodalan yang belum memadai, optimalisasi penerapan tata kelola, keterbatasan pada infrastruktur teknologi informasi (TI) maupun kuantitas dan kualitas SDM serta keterbatasan daya saing.
“Pesatnya perkembangan TI mendorong perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan, serta persaingan antar lembaga jasa keuangan yang semakin ketat,” ujarnya.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, industri BPR dan BPRS harus melakukan konsolidasi dan bertansformasi menjadi lebih kuat sesuai dengan ekspektasi kebutuhan Masyarakat saat ini.
OJK telah merumuskan roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS tahun 2021-2025 (RPBPR-S 2021-2025) sebagai upaya untuk mengembangkan industri ini menuju ke arah yang lebih baik, sehingga tercipta industri yang agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan ekosistem ke depan.
Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK), Bank Perkreditan Rakyat bertranformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). BPR dan BPR Syariah (BPRS) diharapkan berperan aktif menumbuhkan perekonomian khususnya segmen mikro, kecil dan menengah yang merupakan backbone dari perekonomian Indonesia.
Sedangkan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jatim, Nasirwan, mengemukakan tentang peran perguruan tinggi selaku center of excellence di bidang pendidikan. Ia mengatakan, perguruan tinggi dapat berperan nyata dan aktif dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) BPR dan BPRS melalui program pengabdian masyarakat (salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi) yang melibatkan dosen menjadi mentor BPR dan BPRS serta melalui program magang,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK Jatim berinisiatif untuk meningkatkan kerja sama antara Asosiasi Industri Perbankan BPR dan BPRS (Perbarindo dan Asbisindo) dengan Perguruan Tinggi di Jawa Timur (UNAIR, UINSA, UPN) melalui program Wani Sinau! (Wadah antara Industri Jasa Keuangan Sinergi dengan Universitas).
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi para pelaku di industri BPR dan BPRS serta perguruan tinggi. Wani Sinau merupakan inisiasi tahap awal yang ke depannya akan diperluas kepada berbagai perguruan tinggi dan asosiasi-asosiasi lain setelah dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan,” ujar Nasirwan.
Comments ( 0 )