BPJS Ketenagakerjaan Angkat Bicara Soal Polemik Jaminan Keanggotaan Golf
KABARINDO, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara terkait dengan kabar soal adanya program Jaminan Keanggotaan Golf senilai Rp1,3 miliar.
BPJS memastikan bahwa jaminan tersebut tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan jaminan sosial.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, dikutip dari Antara.
Dian menjelaskan bahwa Jaminan Keanggotaan Golf tercatat sebagai aset BPJS bukan aset Dana Jaminan Sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (JP), serta Jaminan Kematian (JK).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," katanya.
Bersifat Transferable
Dian juga menjelaskan bahwa keanggotaan Jaminan Keanggotaan Golf itu memiliki nilai investasi yang bersifat bisa dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Kabar ini muncul bermulai dari cuitan akun akun Twitter Partai Rakyat Pekerja @RakyatPekerja yang memposting sebuah foto yang menunjukkan laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019. Dalam foto itu tampak terdapat Jaminan Keanggotaan Golf.
BACA JUGA: Duo FajRi Komentari Drawing All England 2022 yang Dianggap Rugikan Ganda Putra Indonesia
Tampak rincian dana Jaminan Keanggotan Golf yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 sebesar Rp3.107.810.580.Keanggotaan tersebut, di antaranya Rancamaya, Bogor Rp1,4 miliar lebih, Taman Dayu Golf Club Rp215 juta lebih, Cibodas Golf Park Rp180 juta, Damai Padang Indonesia Golf Rp473 juta, Palm Hill Country Rp202 juta, Pan Isi Development Rp177,2 juta lebih dan PT Kokaba Diba Rp375 juta.
Dian sendiri mengonfirmasi bahwa unggahan itu memang laporan tahunan BPJS tahun 2019.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini," katanya.
Sumber/Foto: Antara
Comments ( 0 )