Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Ada Peran Megawati di Balik Aturan JHT

Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Ada Peran Megawati di Balik Aturan JHT

KABARINDO, JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, telah mengluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Sebelumnya, JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan ini bisa langsung cair tanpa harus menunggu usia peserta menginjak 56 tahun. Aturan lama JHT bisa cair apabila peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT itu sendiri memang cukup besar, yakni 5,7 persen dari total gaji setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan implementasi regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 Tahun 2015.

Diketahui bahwa UU SJSN merupakan regulasi yang disusun kemudian disahkan di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjabat sebagai Presiden RI di tahun 2004 silam. UU tersebut diteken oleh Megawati pada 19 Oktober 2004.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai yang bisa dicairkan sekaligus saat pekerja sudah bisa pensiun alias di usia 56 tahun.

“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meinggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” bunyi pasal 37 ayat 1.

Dalam pasal yang sama UU SJSN, pembayaran JHT bisa dibayarkan meski pekerja belum memasuki usia pensiun, namun hanya sebagian saja yang bisa dicairkan dengan syarat pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun lamanya. Jika peserta meninggal dunia, JHT itu pun juga bisa diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerima JHT tersebut.

Tak hanya itu, pada masa pemerintahan Megawati juga lahirlah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini merupakan pasal paling kontroversial terkait dibolehkannya perusahaan melakukan alih daya atau outsourching.

Usaha Kedua Jokowi

Pada periode pertamanya di tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun. Hal ini pun mendapat penolakan dari berbagai pihak yang terjadi pada Juli 2015. Tak berbeda jauh dengan yang terjadi saat ini, saat itu pemerintah pun mengeluarkan aturan bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan apabila pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 1 Juli, tentunya membuat banyak peserta yang kecewa. Perubahan ini dinilai kurang sosialisasi, hingga menyebabkan kericuhan di sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu banyak peserta yang kecewa karena baru mengetahui kebijakan terkait pencairan tersebut, padahal mereka sudah datang dengan dokumen yang diperlukan.

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Juni 2015, perubahan ini dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT. Aturan di tahun 2015 itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 yang merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken pada era Presiden Megawati.

Aturan lama JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat harus keluar dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam aturan baru yang dirilis 2015, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus keluar dari kepesertaan. Namun, yang dicairkan hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan rakyat (KPR) rumah pertama.

Jika peserta ingin mencairkan seluruh saldo JHT, maka peserta harus menunggu diusia 56 tahun.

Aturan pencairan JHT yang baru dibatasi maksimal hanya 10 persen. Namun, aturan ini kemudian direvisi setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama para serikat buruh.

Sumber: Kompas.com

Foto: YouTube PDIP