Begini Cara Cairkan JHT sebelum Aturan Baru Bulan Mei
KABARINDO, JAKARTA - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai diberlakukan pada 4 Mei mendatang. Pemberlakuan ini diberlakukan setelah 3 bulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disahkan.
Artinya, sebelum aturan baru ini diberlakukan, manfaat JHT bisa dicairkan meskipun usia peserta belum menginjak usia 56 tahun.
Mengutip situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pengajuan klaim daring JHT berlaku untuk lima kategori. Dari kelima kategori tersebut, antara lain peserta mencapai usia 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan RI.
Untuk pencairan dana JHT setidaknya ada beberapa tahap. Awalnya pekerja harus mengunjungi situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ kemudian mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Dokumen persyaratan juga harus diunggah dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
Dokumen yang diunggah tersebut antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak, buku rekening berupa halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, NPWP (untuk klaim manfat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Setelah mendapat informasih pengajuan, simpan pengajuan dan tinggal menunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Peserta juga akan dihubungi oleh petugas untuk memverifikasi data melalui wawancara daring. Jika sudah berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Sedangkan untuk klaim fisik, berikut caranya:
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Scan QR Code di kantor cabang terdekat
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Jika telah menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrian dan tunggu panggilan antrian untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT yang masuk ke rekening.
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Istimewa
Comments ( 0 )