Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Penyebaran Pornografi Jaringan Internasional
KABARINDO, JAKARTA - Enam orang tersangka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri usai terlibat dalam penyebaran pornografi jaringan internasional. Diketahui mereka menyebarkan konten pornografi melalu platform website dan aplikasi.
"Pada kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. Adapun para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.
AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan ini juga berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupum para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Comments ( 0 )