Atasi Pinjol Ilegal, OJK Bentuk Satgas Keamanan Siber Keuangan
KABARINDO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan.
Tujuannya pembentukan dari Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan adalah untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Upaya itu dilakukan sepenuhnya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.
"OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara OJK-OECD Conference di Jakarta, Kamis (2/12/2021), dikutip dari Antara.
Selain itu OJK juga akan terus meningkatkan literasi terhadap masyarakat terkait dengan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasalnya dalam beberapa tahun belakangan, kerap terjadi kasus terjebak pinjol ilegal akibat kurangnya literasi keuangan,
Sejak 2018 sendiri pihak otoritas telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal.
Wimboh juga menjelaskan beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital.
Rencana itu antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.
"Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital," tuturnya.
Sumber: Antara
Foto: Instagram OJK
Comments ( 0 )