Arisan Online Miliaran Rupiah Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Ditangkap Polisi
KABARINDO, BANJARMASIN - Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus arisan online di Banjarmasin.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
Wanita ini berinisial RA, ia merupakan pemilik arisan online dengan korban mencapai ratusan dan kerugian miliaran rupiah.
RA jadi tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan tak henti kepada para saksi alias pelapor.
"RA kami lakukan penahanan sejak tadi malam setelah hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Atmojo.
"Catatan sementara ada 100 lebih korbannya yang mengikuti arisan dengan kerugian yang dihitung mencapai miliaran rupiah."
Arisan Online
Polisi masih mengimbau kepada korban yang belum melapor untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Dalam kasus ini, pelaku lewat sosial media mengajak arisan dengan iming-iming untuk ebsar.
Kejadian sudah terjadi sejak 2017, dengan kini ada dugaan tindak pidana penggelapan uang dan penipuan.
Korban dijanjikan keuntungan, dari Rp10 juta menjadi Rp13,5 juta, atau Rp30 juta jadi Rp40 juta.
"Kita kenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga biar habis semua hartanya dimiskinkan kembali, harapan kami juga uang korban bisa dikembalikan," kata Atmojo.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )