Arab Saudi Perketat Aturan Transportasi Haji 2026
KABARINDO, MAKKAH - Otoritas Arab Saudi makin serius membenahi layanan transportasi jemaah haji. Melalui rancangan regulasi terbaru, pelanggaran dalam operasional angkutan haji kini terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Royal Commission for Makkah and the Holy Sites mengungkapkan, aturan ini disusun untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan jutaan jemaah selama musim haji. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran tidak lagi dianggap sepele karena langsung berdampak pada keberlangsungan izin operator.
Dikutip dari saudigazette, Pelaku pelanggaran dapat dikenai denda minimal SR150 (Rp665.000) hingga maksimal SR100.000 (Rp443 juta). Selain sanksi finansial, operator juga bisa dilarang terlibat dalam operasional haji selama satu hingga tiga musim. Untuk pelanggaran berat, izin operasional dapat dicabut secara permanen.
Operasi Wajib Berizin dan Tepat Waktu
Aturan baru ini menegaskan bahwa penyedia layanan transportasi haji dilarang beroperasi di wilayah Makkah dan kawasan suci tanpa izin resmi dari pusat pemanduan transportasi jemaah. Setiap perusahaan wajib mengajukan permohonan partisipasi, lengkap dengan jumlah armada bus serta persyaratan kesiapan operasional.
Pendaftaran dibuka setiap tahun mulai 1 Jumada al-Tsani dan berlangsung selama 60 hari. Permohonan harus diajukan secara elektronik melalui lembaga yang ditunjuk oleh pusat pemanduan. Selain itu, seluruh data dan dokumen pendukung wajib diserahkan paling lambat 15 Syawal, dengan kemungkinan perpanjangan hingga akhir bulan Syawal jika diperlukan.
Bus Rusak, Pengganti Maksimal 1 Jam
Aspek layanan darurat juga menjadi sorotan utama. Penyedia transportasi diwajibkan segera menyiapkan kendaraan pengganti apabila bus mengalami kerusakan saat operasional. Batas waktu penggantian ditetapkan maksimal satu jam di dalam kota dan pinggiran, serta dua jam di luar wilayah kota.
Jika operator gagal memenuhi ketentuan tersebut, otoritas terkait akan menyediakan armada pengganti sesuai standar yang ditetapkan, sementara seluruh biaya akan dibebankan kepada penyedia layanan yang lalai.
Selain itu, setiap operator diwajibkan menyiapkan jumlah teknisi yang memadai dan berkualifikasi untuk memastikan armada tetap laik jalan sepanjang musim haji. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah gangguan layanan yang dapat berdampak langsung pada mobilitas dan keselamatan jemaah.
Dengan regulasi ini, Arab Saudi menegaskan bahwa transportasi haji adalah layanan vital yang harus dikelola secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Comments ( 0 )