Tren NFT, Kominfo Lakukan Pengawasan untuk Setiap Transaksi
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, memerintahkan jajarannya agar melakukan pengawasan setiap transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia.
NFT memang semakin popular akhir-akhir ini. Terlebih platform ini sebelumnya menjadi perbincangan hangat karena viralnya seornag pengguna yakni Ghozali yang mendadak jadi jutawan karena menjual foto selfienya di toko daring NFT, OpenSea.
“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappeti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” tutur juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Minggu (16/1).
Kemenkominfo lebih lanjut juga mnegaskan, melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya, seluruh PSE (penyelenggara sistem elektronik) untuk diwajibkan memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang bisa melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pihak NFT harus melakukan pengawasan agar tidaka da penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di platformnya. Seperti pelanggaran perlindungan data pribadi maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” imbuhnya.
Kemenkominfo pun tidak ragu akan menindak tegas bagi pelaku pelanggaran dan berani mengambil jalur hukum.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappeti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tandas dia.
Sumber: Jawapos.com
Foto: Twitter
Comments ( 0 )