Sidang Gugatan Pemilu 2024, Ganjar-Mahfud: MK Berubah Jadi Mahkamah Memalukan!
KABARINDO, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan.
Narasi itu disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
“Tidak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan. The shame institution seperti yang ditudingkan kepada MK di Belarusia,” kata Todung.
Ini karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Berkat putusan itu, Gibran yang belum cukup umur akhirnya bisa berpasangan Prabowo Subianto dan menang pada Pilpres 2024.
Todung menyebut, putusan MK Nomor 90 itu puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK. “Di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.
Ganjar-Mahfud juga menyentil Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang berhasil melahirkan putusan melanggar etika dan diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan MK.
“Memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata
Todung. Dalam sidang itu, Todung juga meminta meminta MK berani mengambil keputusan mendiskualifikasi capres-cawapres nomot urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Comments ( 0 )