Selama Januari Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk melarang kegiatan ekspor batu bara selama sebulan, mulai 1 Januari 2022. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, terutama PT PLN (Persero) yang sedang mengalami krisis pasokan dan dapat berdampak pada sistem kelistrikan dalam negeri.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/21) kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara, disebutkan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Kementerian ESDM juga menegaskan, batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diwajibkan untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan IPP. (Sumber Foto: PTBA)
Comments ( 0 )