Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali ini Jaminan Obligor Santoso Sumali
KABARINDO, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor
Kali ini, satgas menyita aset tanah milik Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Tim Penilai pun melakukan penilaian aset berupa 2 (dua) bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).
Adapun Santoso Sumali adalah obligor bermasalah dari Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.
“Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00”, lanjutnya.
Tri menambahkan, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Adapun penyitaan itu juga didampingi oleh tim dari Polres Jakarta Barat yang dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.
Tri menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI”, tulis Tri.
Sumber/foto: Kementerian Keuangan
Comments ( 0 )