Resmi! PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan
KABARINDO, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada hari Kamis (9/6/2022) kemarin.
KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh (7) pasal di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan tahapan dan jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh KPU RI.
Dimana, tahapan akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 yang dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, dalam lampiran itu juga memuat sejumlah tahapan Pemilu 2024 lainnya seperti pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada tanggal 29 Juli-13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta pemilu dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga telah diatur waktunya. Dengan rincian, pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023; pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 24 April 2023-25 November 2023; pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Kemudian, terlampir juga terkait durasi masa kampanye yang telah disepakati untuk digelar selama 75 hari. Tahapan ini akan digelar pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dan tiba pada hari H atau hari pemungutan suara Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024 . Salah satunya, pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (7/6/2022).
Comments ( 0 )