Polda Metro Jaya Serahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan
KABARINDO, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah memasuki babak baru.
Pada Jumat (7/1/2022), penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus tersebut.
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti. Artinya saudari sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.
Dengan demikian, maka proses hukum dari pihak kepolisian atas perkara ini telah tuntas. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Dilanjutkan, Bareskrim Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Suap
"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujar Kombes Pol. Endra Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana yang dilengkapi alat bukti.
Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penahanan di hari yang sama dan Olivia Nathania langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )