Polda Gorontalo Tangkap Buronan Kasus Pertambangan Ilegal di Manado
KABARINDO, GORONTALO -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangkap seorang pria yang merupakan buronan kasus pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede di Gorontalo, Jumat malam, mengatakan pria berinisial MR itu ditangkap oleh tim dari Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (24/12), setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (6/5).
"MR dibawa dan tiba di Gorontalo pada 25 Desember 2025, dan hari ini ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (peti) di Gorontalo," ucap Kombes Pol. Maruly.
Dalam kasus tersebut, MR secara hukum telah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal bersama dengan delapan orang warga lainnya yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap delapan tersangka sebelumnya, MR diketahui berperan sebagai orang yang mendanai aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di sebuah lahan berlokasi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Selain MR, delapan orang lainnya yang ditetapkan tersangka itu, juga memiliki peran yang berbeda yakni sebagai operator alat berat, pengawas kegiatan, dan pekerja, dimana keseluruhan mereka masih di bawah naungan MR.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya yakni, selang serba guna, terpal, pipa saluran, kotak penyaringan material tambang, pipa penyalur air, serta mesin penyedot material.
Pada penanganan perkara itu, penyidik membagi menjadi tiga berkas, yang pertama adalah berkas perkara dari empat orang pekerja, berkas untuk oknum operator dan pengawas, serta berkas MR selaku pemodal atau orang yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.
Terhadap berkas-berkas itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 13 orang saksi, mulai dari pekerja, saksi penangkap, saksi ahli pidana, serta saksi dati pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan alat bukti berupa surat keterangan hasil uji laboratorium dan surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan MR bersama rekan-rekannya di lokasi itu tidak memiliki izin.
MR merupakan seorang residivis yang terlibat atas sejumlah kasus di beberapa daerah, serta dianggap lihai dalam bersembunyi atau menghindari panggilan dari pihak kepolisian untuk diperiksa.
Setelah dijemput dan dilakukan pemeriksaan serta melewati proses gelar perkara, MR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan mulai ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo.
Selanjutnya, MR bersama beberapa rekannya terancam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Dalam pemeriksaan, dirinya juga didampingi oleh kuasa hukum, bahkan proses tersebut direkam sebagai bukti transparansi proses penanganan perkara yang profesional," kata dia.
Comments ( 0 )