KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka terdiri dari kepala rutan hingga pegawai biasa.
Di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, ke-15 tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Mereka digiring menuju lokasi konferensi pers untuk diperlihatkan ke para wartawan.
Mereka tersangka yang hampir semuanya mengenakan masker, tampak menunduk wajah dan malu ketika disorot kamera wartawan.
Sebelumnya, Ketua Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Saat ini, Dewas KPK sedang dalam tahap sidang 3 orang pegawai KPK lainnya.
Comments ( 0 )