Ketum KONI Pusat Minta Menpora Dito untuk Revisi Permenpora, Ini Alasannya!

Ketum KONI Pusat Minta Menpora Dito untuk Revisi Permenpora, Ini Alasannya!

KABARINDO, JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar seminar dengan tujuan membedah beberapa aspek dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis 16 Januari 2025, di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta. 

Seminar tersebut dihadiri perwakilan dari cabang olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baik pusat maupun provinsi serta organisasi pemangku kepentingan olahraga lainnya. 

Sebanyak 7 narasumber seminar antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo, S.H yang diwakili Staff Khusus Kemenpora Bidang Hukum dan Kepatuhan Tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo, SH, LL.M., Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N., Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi. 

Kemudian ada juga Dosen Universitas Indonesia / Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., Ketum Cabang Olahraga Kick Boxing Indonesia (PP.KBI) Ngatino S.H., M.H., Ketua bidang Organisasi Persatuan Golf Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, S.E., dan Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile dan Advokat Senior Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.

Diusungnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan organisasi cabang olahraga di Indonesia. Di tempat berbeda, Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyampaikan tanggapan terkait hal tersebut 

“Kemarin saya bertemu Menpora, saya selaku Ketum KONI Pusat menyampaikan surat kepada Menpora, permohonan revisi Permenpora dengan berbagai pertimbangan.,” kata Marciano di Gedung Unesa, Surabaya. 

“Saya harapkan Pak Menpora beserta jajaran dapat mengevaluasi masukan-masukan kami masyarakat olahraga prestasi,” lanjutnya. 

“Apapun program pemerintah kita memberikan dukungan maksimal, tetapi kami memohon agar pemerintah juga melihat & memperhatikan masukan-masukan dari KONI Pusat, Induk Cabang Olahraga, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota,” tegasnya menutup. 

Di lokasi seminar, KONI Pusat diwakili oleh Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N. selaku Staf Ahli KONI Pusat Bidang Organisasi. 

Ditinjau dari segi hukum, Benny tegaskan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga beberapa perundangan lainnya. Menurutnya, ada syarat wajib untuk mengeluarkan regulasi yang melibatkan banyak pihak.

“Komunitas olahraga merupakan komunitas lintas teritorial, lintas politik, lintas budaya, lintas etnik, kewajiban kita untuk menjaga nilai-nilai universal, salah satunya nilai independensi, yang menjadi roh dalam pengelolaan dalam dunia olahraga,” Tegas Benny Riyanto. 

“Ada syarat wajib untuk mengeluarkan UU yang melibatkan masyarakat, sosialisasi harus sosialisasi yang bermakna. Hukum yang tinggi harus di dukung dengan hukum yang lebih rendah,” ucapnya. 

Adapun beberapa norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 antara lain :

1. Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter., prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5. 

2. Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.

Bertentangan degan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang system akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya. KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan.

3. Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.

Bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah, KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah (di tingkat Pusat KONI Mitra Strategis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan Mitra Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

4. Pasal 17 ayat (1) huruf a & b tentang kriteria pengurus organisasi olahraga (a) punya pengalaman minimal 5 tahun, (b) tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi yang lain.

Tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2025 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5., selain itu asas independensi pengurus organisasi olahraga tidak perlu dibuatkan kriteria yang dinormakan, melihat kondisi masing-masing cabang olahraga sangat bervariasi. 

5. Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 ayat (1) c, UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 20 huruf g.  

6. Pasal 18 ayat (1) dan (2), ayat 1 masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, ayat 2 pemilihan pengurus organisasi melalui proses rekrutmen. 

Tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsiip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5, menurut Olympic charter pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak manapun. 

7. Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora. 

Pengurus organisasi cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, sebab KONI dibentuk oleh cabang olahraga itu sendiri, hal itu diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (1), selain itu bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5. 

8. Pasal 21 ayat (2) tentang Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri yang membidangi urusan hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat rekomendasi oleh Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi.

Hal ini tidak selaras dengan asas independensi dan jelas merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5., yang mengetahui kebutuhan organisasi adalah anggota organisasi, sehingga adanya Pasal 21 ayat (2) ini di khawatirkan kepentingan lain selain kepentingan olahraga bisa masuk. 

9. Pasal 28 ayat (1) tentang Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan. 

Kewenangan ini menjadi kewenangan KONI, dikarenakan KONI adalah Induk cabang olahraga, sehingga Kemenpora terkesan ikut masuk kedalam teknis pembinaan keolahragaan, hal ini berdampak mengurangi faktor independensi dan organisasi olahraga, sementara kewenangan Kementerian seharusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga (bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI). 

10. Pasal 44 ayat (2) tentang perubahan AD dan ART sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada Menteri Hukum. 

Hal ini dinilai terlalu berlebihan, sehingga melanggar asas independensi yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. selaku Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile dan Advokat Senior menyebut bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertabrakan dengan otonomi dan independensi. 

“Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) ini bertabrakan dengan peraturan hierarki perundang-undangan, dua hal yang tidak boleh dilanggar yaitu otonomi dan independensi, otonomi kita boleh mengatur sesuai dengan norma kita, itulah anggaran dasar, sedangkan Independensi bagaimana manusia bisa membebaskan diri dari kontrol,” tegas Patra. 

Tidak hanya itu, Patra juga menjelaskan tugas utama dari seorang Menpora yang seharusnya di implementasikan. “Dalam Hak Asasi Manusia terdapat 4 kalimat penting yaitu Protect atau melindungi, Promote atau mempromosikan, Provide atau menyediakan, dan facilitate atau memfasilitasi. Berkaitan dengan ini tugas utama Menpora sebenarnya hanya dua yakni memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana olahraga,” ujar Patra. 

Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. selaku Dosen UI / Direktur Indonesian Center For Legislative Drafting menegaskan bahwa Peraturan Menteri seharusnya taat dengan kerangka yang sudah ada. 

“Permen harus tunduk dan taat dengan kerangka yang sudah ada. Untuk menjadi peraturan yang valid harus memenuhi formil (prosedur) dan materil (substansi),” tegas Fitriani.

Salah satu perwakilan Pengurus KONI Pusat Bidang Organisasi Markus Othniel Mamahit, S.H., yang juga selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia (PB. Porlasi) hadir dalam seminar kali ini, ia sepakat akan diskusi dan masukan dari para narasumber terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

“Saya sepakat akan masukan para narasumber yang hadir pada hari ini, menurut saya untuk menjaga independensi cabang olahraga, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 harus dicabut atau setidaknya di uji materi di Mahkamah Agung,” ucap Othniel.