Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Formula E
KABARINDO, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan hal yang wajar. Prasetyo sendiri dipanggil terkait dugaan korupsi Formula E.
"Ya kalau ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi, KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja ya," imbuhnya.
Ariza juga menyebut pemanggilan hingga dua kali tersebut tidak ada masalah. Sebab, tadi KPK perlu diskusi lebih lanjut dengan Ketua DPRD.
"Ya dipanggil jangankan 2 kali mau berkali-kali juga kan gak ada yang salah, kan gak ada yang salah. Namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira gak ada masalah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut masih dikonfirmasi KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.
"Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali, untuk masalah konsennya, masalah Formula E," ujar Prasetyo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto : Orie Buchori / Kabarindo.com
Comments ( 0 )