Kemenkumham Pastikan WNI Asal Daerah Penyebaran Omicron Bisa Masuk RI
KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah memastikan WNI yang melakukan perjalanan dari daerah asal penyebaran Omicron tetap dapat pulang ke Tanah Air.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah dengan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron masih bisa pulang ke Tanah Air.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara.
"Pada dasarnya, WNI masih bisa masuk ke wilayah Indonesia," kata Arya di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Maka dari itu, WNI yang ingin pulang ke Indonesia masih dipersilahkan.
Hal terpenting adalah paspor yang masih berlaku serta harus mematuhi protokol kesehatan pasca perjalanan internasional yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sejauh ini ada 11 negara yang warganya sementara waktu dibatasi masuk ke wilayah Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber: Antara
Foto: Freepik
Comments ( 0 )