Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Fiktif Dibongkar Polisi di Jawa Timur
KABARINDO, SURABAYA - Kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar dibongkar oleh Polda Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pembongkaran kasus ini dilakukan oleh Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Wanita berinisial TNA berusia 36 tahun asal Surabaya jadi pelaku penipuan ini.
"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujar Gatot.
Modusnya adalah, pelaku menawarkan keuntungan 40 persen selama 12 sampai 17 hari.
Modus Pelaku
Tersangka merekrut agen, dengan tugas mencari sasaran selanjutnya.
Ada surat perintah kerja proyek yang didapat dari sejumlah rumah sakit, dibekalkan kepada para agen.
"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono.
"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran."
Sejauh ini, ada enam laporan polisi yang diterima, dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar.
Jumlah ini mungkin bertambah, dengan hal ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )