Kasus Pemganiayaan David: Saat BAP, Mario Dandy Satryo Berikan Sejumlah Keterangan Bohong
KABARINDO, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David. Pada awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, namun pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda. Fakta tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
"Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," jelasnya.
Atas penyataan bohong tersebut polisi melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Hengki.
Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary. Foto: MPI
Comments ( 0 )