Jelang Munaslub PSTI 2025, Caretaker Tegaskan Munaslub Resmi Digelar di Jakarta, Bukan di Makassar
KABARINDO, JAKARTA — Suasana rapat koordinasi dan konsultasi yang digelar caretaker Pengurus Pusat Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) bersama seluruh pengurus provinsi (Pengprov) se-Indonesia, Jumat (25/10), sempat diwarnai ketegangan. Agenda rapat yang membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI itu menjadi ajang klarifikasi sekaligus sorotan atas polemik status keabsahan sejumlah peserta dan arah kepemimpinan organisasi ke depan.
Kegaduhan di Awal Registrasi
Kericuhan kecil muncul saat proses registrasi peserta Rakonsul. Sejumlah perwakilan Pengprov, seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara, sempat tidak tercantum dalam daftar undangan resmi yang hanya memuat 33 provinsi.
Panitia beralasan, mereka belum menerima berkas rekomendasi dari KONI daerah masing-masing. Setelah perdebatan cukup panjang, keempat Pengprov tersebut akhirnya diperbolehkan masuk dan mengikuti rapat.
“Padahal mereka membawa SK yang diterbitkan PSTI pada 2023 di bawah kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman, yang masa jabatannya baru berakhir Februari 2025,” ujar salah satu peserta.
Bahas Mekanisme dan Kriteria Calon Ketua Umum
Rapat kali ini difokuskan pada pembahasan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI periode 2025–2029. Salah satu poin penting adalah kriteria calon ketua umum dan persyaratan administratif yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.
“PSTI ini cabang olahraga yang memiliki AD/ART sendiri. Jadi aturan pencalonan mengikuti regulasi organisasi, bukan dari KONI,” tegas salah satu anggota caretaker dalam forum.
Selain itu, dibahas pula kewajiban bakal calon untuk memberikan kontribusi Rp500 juta sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dana tersebut, menurut caretaker, digunakan untuk mendukung pelaksanaan Munaslub dengan pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Sisa dana nantinya akan dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi organisasi.
Status Hak Suara dan Keaktifan Pengprov
Isu keabsahan hak suara juga menjadi perhatian utama. Sesuai AD/ART, hanya pengurus aktif yang berhak memberikan suara. Pengprov yang masa kepengurusannya telah habis lebih dari enam bulan tanpa melaksanakan musyawarah provinsi (Musprov) dinyatakan kehilangan hak suara.
Dari 38 provinsi di Indonesia, 37 tercatat memiliki SK kepengurusan resmi PSTI. Hanya Papua Pegunungan yang belum memiliki SK. Namun, jumlah final voters masih akan dipastikan setelah hasil Rakonsul difinalisasi dan dilampirkan secara resmi.
Jadwal dan Tahapan Munaslub
Caretaker juga menetapkan tahapan menjelang Munaslub. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) akan mulai bekerja pada 26–28 Oktober 2025. Pada masa itu, TPP akan membuka pendaftaran calon, mendistribusikan formulir, serta menerima berkas persyaratan.
Batas akhir penyerahan dokumen calon ketua umum ditetapkan pada 28 Oktober, sementara Munaslub resmi dijadwalkan pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, lantai 10, Jakarta.
Isu Munaslub di Makassar Dipastikan Hoaks
Belakangan beredar kabar bahwa Munaslub PSTI akan digelar di Makassar pada 25 Oktober. Namun caretaker menegaskan, isu tersebut tidak benar.
“Itu hoaks. Caretaker tidak pernah menyosialisasikan atau merencanakan Munaslub di Makassar,” tegasnya.
Sengketa Hukum Pascamunas Sukabumi
Rapat juga menyinggung kisruh hukum pasca pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi pada 28–29 Desember 2024. Munas tersebut, yang dibuka secara resmi oleh KONI Pusat dan dihadiri sejumlah Pengprov, menetapkan Asnawi Abdul Rahman sebagai Ketua Umum PSTI periode 2025–2029 melalui aklamasi.
Namun, kepengurusan hasil Munas Sukabumi belum mendapat pengesahan dari KONI Pusat. Sejumlah Pengprov yang tidak hadir mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk membatalkan hasil Munas. Gugatan itu dikabulkan melalui putusan BAKI No. 2/2025 tertanggal 19 September 2025.
Pihak Asnawi menilai putusan tersebut cacat formil. Dalam hukum acara arbitrase, permohonan seharusnya dilengkapi alat bukti dan diajukan oleh pihak berwenang, yakni Ketua Pengprov, bukan sekretaris. Selain itu, KONI Pusat—yang memberi rekomendasi sekaligus membuka Munas Sukabumi—tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
“Putusan itu tidak dibacakan di sidang, hanya dikirim melalui email dan WhatsApp. Ini jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” ujar kuasa hukum Asnawi.
Atas dasar itu, tim hukum Asnawi Abdul Rahman mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menilai putusan BAKI tersebut tidak sah secara hukum.
Arah Baru PSTI
Dengan berbagai dinamika yang muncul, Munaslub PSTI 2025 menjadi momentum penting untuk menata kembali organisasi cabang olahraga sepak takraw di Indonesia. Caretaker menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Munaslub secara transparan, akuntabel, dan sesuai AD/ART.
“Kami ingin PSTI kembali solid, fokus pada pembinaan atlet dan penguatan organisasi, bukan terjebak dalam konflik internal,” tutup salah satu anggota caretaker.
Comments ( 0 )