Industri Dikebut Jelang Tenggat Sertifikasi Halal Oktober 2026

Industri Dikebut Jelang Tenggat Sertifikasi Halal Oktober 2026

KABARINDO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh melalui penguatan ekositem halal dari hulu hingga hilir agar pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan yang segera berlaku.

Kemenperin menilai percepatan tersebut penting karena sertifikasi halal kini tidak lagi semata dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Pemerintah juga ingin Indonesia tidak berhenti sebagai pasar produk halal, tetapi tumbuh menjadi pusat industrinya.

 

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai 8,28 miliar dolar AS pada 2024,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).

Untuk menopang target itu, Kemenperin mempercepat implementasi program pengembangan industri halal sebagaimana tertuang dalam peta jalan pengembangan industri halal tahap II 2025–2029. Fokus penguatan diarahkan pada sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang masuk dalam kategori barang gunaan.

Upaya percepatan juga dilakukan melalui penguatan pemahaman pelaku usaha. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin, misalnya, menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri untuk mendiseminasikan implementasi sertifikasi halal pada produk barang gunaan, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kewajiban halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Cakupannya meliputi sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan, terutama yang mengandung unsur hewani.

“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari.

Emmy menilai peran unit balai menjadi semakin strategis di tengah kebutuhan industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus standar global. Fungsi pendampingan, edukasi, dan penguatan layanan teknis dipandang penting agar proses adaptasi industri berjalan lebih terarah.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur layanan juga mulai diperkuat. BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel menjelang tenggat Oktober 2026.

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menjelaskan tantangan yang masih dihadapi pelaku industri terletak pada belum terbangunnya ekosistem halal yang terintegrasi, terutama pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong. Persoalan itu menjadi titik penting karena sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga keterlacakan bahan yang digunakan dalam proses produksi.